Komdigi Tegur 7 Platform Digital yang Belum Terdaftar: Menimbang Risiko Nyata bagi Pengguna di Tengah Geliat Ekonomi Digital

LOG_DATE: 2026.09.30 | AUTHOR: SYSTEM_LEAD
Komdigi Tegur 7 Platform Digital yang Belum Terdaftar: Menimbang Risiko Nyata bagi Pengguna di Tengah Geliat Ekonomi Digital

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas dengan melayangkan teguran resmi kepada tujuh platform digital yang beroperasi di Indonesia namun belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah ini memicu perdebatan di kalangan pengamat industri teknologi mengenai efektivitas penegakan regulasi dan perlindungan data konsumen di tanah air.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh entitas digital—baik lokal maupun asing—wajib melakukan pendaftaran untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan data pengguna domestik. Kegagalan mematuhi regulasi ini tidak hanya berisiko pada sanksi administratif, tetapi juga mengancam kedaulatan digital pengguna Indonesia.

Namun, di balik gertakan regulasi ini, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana Komdigi memiliki taring untuk menindak platform global raksasa, dan apa dampak langsung yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen akhir?

Risiko Nyata di Balik Platform “Ilegal”

Bagi sebagian pengguna, status legalitas administratif platform digital mungkin tampak sepele. Selama aplikasi dapat diunduh dan digunakan tanpa hambatan, isu regulasi seringkali diabaikan. Padahal, absennya pendaftaran PSE membawa implikasi serius terhadap aspek keamanan siber dan perlindungan hukum.

Pertama, tanpa entitas hukum yang jelas di Indonesia, pengguna berpotensi kehilangan perlindungan hukum ketika terjadi kebocoran data (*data breach*) atau sengketa transaksi. Jika terjadi pelanggaran privasi, penegak hukum domestik akan kesulitan meminta pertanggungjawaban secara hukum karena tidak ada perwakilan resmi yang dapat dijerat yurisdiksi nasional.

"Ketika sebuah platform beroperasi tanpa terdaftar sebagai PSE, artinya mereka beroperasi di luar radar akuntabilitas hukum Indonesia. Risiko terbesar jatuh pada konsumen: mulai dari tiada jaminan perlindungan data pribadi hingga minimnya mekanisme ganti rugi jika terjadi eksploitasi data," ujar Reza Pratama, Pengamat Kebijakan Teknologi dan Keamanan Siber dari Digital Rights Institute, saat dihubungi GEARFORGE, Rabu (12/10).

Kedua, platform yang tidak terdaftar kerap luput dari kewajiban moderasi konten yang diatur oleh pemerintah, membuka celah lebih luas bagi peredaran disinformasi, penipuan online (*phishing*), hingga eksploitasi finansial yang merugikan pengguna awam.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Langkah Komdigi ini patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang setara dan adil (*level playing field*) bagi platform lokal yang patuh pajak dan regulasi. Namun, tantangan terbesar bagi kementerian di bawah kepemimpinan baru ini adalah konsistensi eksekusi.

Sejarah regulasi digital di Indonesia kerap diwarnai oleh gertakan awal yang masif namun berujung pada kompromi lunak ketika berhadapan dengan raksasa teknologi global (*Big Tech*). Jika teguran ini tidak disertai dengan tenggat waktu yang tegas serta ancaman pemblokiran akses (*access blocking*) yang nyata, wibawa regulasi digital Indonesia akan kembali dipertanyakan.

Di sisi lain, edukasi publik juga menjadi kunci. Pengguna Indonesia perlu didorong untuk lebih kritis dalam memilih layanan digital, memprioritaskan platform yang transparan dan mematuhi regulasi lokal demi keamanan digital jangka panjang.

// TRANSMIT PROTOCOL: SHARE TO NETWORK